Bertemu dengan
orang-orang yang ‘awam’ pada jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir sering membuat
saya dilema, mereka selalu memiliki ekspektasi yang tinggi, padahal kami tidak sesubhanallah
seperti yang mereka bayangkan.
Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (baca : IAT)
adalah salah satu jurusan di fakultas Ushuluddin di Perguruan Tinggi Islam
Negeri (PTKIN). Para alumninya sering disebut dengan nomenklatur sarjana Tafsir
dengan gelar s1 nya adalah S. Ag. Di UIN walisongo Semarang, jurusan ini
mempunyai visi untuk unggul dalam riset ilmu-ilmu Al-Qur’an dan Hadis dengan
pendekatan multidisipliner untuk kemanusiaan dan peradaban di Indonesia pada
tahun 2023.
Sebagai sarjana Tafsir, dalam beberapa
kesempatan, saya sering bertemu dengan orang-orang yang latar belakang
pendidikannya sangat beragam. Tentu, sangat sedikit dari mereka yang kenal
dengan jurusan ini, bahkan beberapa ada yang kaget sebab baru tahu kalau ada
jurusan IAT. Tak jarang dengan kepenasarannya, mereka langsung menimpali. Itu prospek
kerjanya nanti jadi apa? Ya saya jawab sedapatnya,
ini adalah jurusan yang prospek kerjanya paling luas, ada yang di kemenag,
guru, penulis, pebisnis dan sebagainya. Jadi, kita bisa masuk pada bidang
apapun.
Terkadang, rasa penasaran mereka malah
menimbulkan bola liar, mereka langsung memikirkan hal-hal diluar ekspektasi
ketika pertama kali mendengar jurusan IAT, tentu ini terlalu beban, sebab kami
tidak se-alim yang mereka pikirkan. Maka, pandangan-pandangan yang keliru itu
harus diluruskan. Dan beberapa pandangan butuh dikoreksi itu diantaranya
adalah;
Sarjana Tafsir Dianggap
Bisa Menafsirkan Segala Hal
Salah satu anggapan yang keliru adalah
jika sarjana Tafsir dipandang bisa menafsirkan segala hal. Sebab saat berada
diperkuliahan, ruang lingkup pembelajaran kami hanya berkutat pada penafsiran
al-Qur’an. Misalnya pemetaan studi kitab tafsir klasik dan modern, belajar
perihal kaidah tafsir yang mencakup seperti wujuh wa an-nazair, majaz, muhkam
mutasyabih, ta’wil dan sebagainya, ataupun hingga mempelajari pemikiran para
mufasir. Jadi, sarjana Tafsir dalam hal ini adalah Tafsir Ilmu Al-Qur’an ya
guys.
Mengapa harus diluruskan seperti ini?
Sebab dulu ada seseorang yang salah tangkap mengenai istilah sarjana Tafsir.
Mereka menganggap jika sarjana Tafsir adalah seorang sarjana yang ahli dalam
menafsirkan segala aspek termasuk perihal mimpi, ini kan keliru. Lebih parah
lagi, ada seorang teman yang bertanya tafsir kata ‘terserah’ saat ia bernegosiasi
dengan kekasihnya ketika hendak makan dimana, tentu yang ini lebih kacau.
Sarjana Tafsir Diyakini
Hafal 30 Juz Al-Qur’an
Jika ada sarjana Tafsir yang hafal
Al-Qur’an 30 Juz, pada dasarnya itu adalah murni dari dirinya sendiri. Mengapa demikian?
Sebab dikampus kami, UIN Walisongo, hafalan yang wajib bagi mahasiswa tafsir
dibagi menjadi dua kelas yakni program khusus (PK) dan regular. Untuk PK, maka
diwajibkan hafalan al-Qur’an 4 juz dan 100 hadis beserta rawinya, sementara
untuk regular, hanya diwajibkan hafalan 1 juz dan 40 hadis plus rawinya.
Jadi, tidak semua sarjana Tafsir
memiliki gelar hafidzul qur’an atau hamilul qur’an. Biasanya, sarjana Tafsir
yang memiliki hafalan 30 juz adalah mahasiswa yang sebelumnya telah memiliki
hafalan ataupun mahasiswa yang sedang mengikuti program hafalan.
Sarjana Tafsir Dipandang
Paham Seluruh Isi Al-Qur’an
Hal yang paling berat ketika
menyandang predikat sarjana Tafsir ialah ketika telah dianggap bahwa seorang
sarjana Tafsir pasti paham seluruh isi al-Qur’an. Bahkan yang lebih berat lagi,
mereka tiba-tiba menyandingkan dengan nama-nama seperti Prof. Quraish Shihab,
Hamka bahkan Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy. Padahal secara keilmuan, perbedaan
antara kami dan beliau-beliau adalah antara langit dan bumi atau dalam istilah
kami adalah baina sama’ wa sumur bur. Maka, pandangan dan penyandingan itu
memang sangat keliru.
Seperti yang kita ketahui bersama,
tugas akhir dari mahasiswa sarjana adalah membuat skripsi. Selaras dengan hal
itu, untuk mencapai kelulusan, mahasiwa IAT hanya ditugaskan membuat sebuah
skripsi yang memiliki keterikatan dengan materi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, jadi
tidak kemudian harus bisa menafsirkan seluruh isi al-Qur’an untuk bisa lulus.
Harus juga dipahami bersama, antara
mufasir dan sarjana Tafsir itu berbeda. Mufasir adalah seseorang yang ahli
dalam bidang tafsir yang menguasai beberapa peringkat berupa Ulumul Qur’an dan
memenuhi syarat-syarat mufasir. Ada pula yang mengatakan, bisa disebut mufasir
jika ia telah memiliki karya kitab tafsir, misalnya dalam lingkup Indonesia ada
Prof. Quraish Shihab dengan Tafsir Al-Misbahnya, Kyai Sholeh Darat dengan
Tafsir Faidlurrahmannya ataupun Kyai Bisri Musthofa dengan Al-Ibriznya dll.
Adapun sarjana Tafsir hanyalah sebatas seseorang yang kuliah di jurusan Tafsir
dan memiliki karya skripsi tentang tafsir. Jadi, jauh berbeda.
Meskipun begitu, sebagai pemangku
gelar sarjana Tafsir, walaupun gelar ini juga saya kira kurang pantas, kami
tahu diri, kami akan senantiasa terus mempelajari isi dari al-Qur’an. Sebab
seperti yang Rasul katakan ‘Sebaik-baik dari kalian adalah seseorang yang
belajar al-Qur’an dan mengajarkannya’.

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusIdaman 😍😍
BalasHapusPengen koyo sampean kang, tangi turu nyandang gelar sarjana, sementara tak bayangke sek...
BalasHapusApotek kosong 🔥🔥🔥
BalasHapus