Secara definitif, haid merupakan darah merah semu hitam yang keluar dari farji (kemaluan) seorang perempuan yang lumrahnya telah berusia sembilan tahun, bukan karena melahirkan, melainkan perempuan tersebut dalam keadaan sehat (Ahmad Syadzirin Amin: 2007, 10). Kemudian, rentan waktu haid setiap perempuan berbeda-beda, paling sedikit adalah satu hari satu malam dan paling lama adalah 15 hari, sementara kalau lebih dari itu, maka dinamakan istihadhah (Fathul Qorib: 11). Dalam tataran fikih, jika ada perempuan yang sedang mengalami haid, maka ia haram melakukan puasa dan salat, perempuan tersebut wajib menqadha’ puasa namun tidak perlu mengqadha’ shalat yang ditinggalkannya, bahkan, ia juga dilarang memasuki masjid jika dikhawatirkan malah mengotorinya (Minhaj ath-Tholibin: 132). Menariknya, tulisan ini akan mengulas mengenai hukum kebolehan perempuan haid melakukan puasa menurut perspektif Prof. Dr. Abdul Aziz Bayindir yang mana hal ini tentunya bersifat kontradiktif dengan...
Masih belajar nulis dan selamanya akan terus belajar